Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Ketua Komisi VII DPR
Sutan Bhatoegana untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini terkait
penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral atas tersangka Waryono Karno.
Selain untuk Sutan, KPK juga mencegah kolega Sutan di Partai Demokrat
Tri Yulianto, dan beberapa politisi lainnya. "KPK telah mengirimkan
surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri
Yulianto, Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami," kata Juru Bicara KPK,
Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.
Johan
menjelaskna, pencegahan berlaku sejak hari ini hingga 6 bulan ke depan.
Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak
sedang bepergian ke luar negeri," jelas Johan.
Nama Bhatoegana
sudah disebut dalam persidangan Rudi Rubiandini. Dalam dakwaan
disebutkan bahwa Bhatoegana menerima uang sebesar US$ 200 ribu pada 26
Juli 2013. "Uang tersebut menurut Terdakwa (Rudi) diberikan kepada Sutan
Bathoegana," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 7
Januari lalu.
Bhatoegana membantah semua tuduhan itu. Bahkan, politisi yang dikenal dengan tagline "Ngeri-ngeri sedap" ini berencana melaporkan balik Rudi atas pencemaran nama baik. (Fiq/Rmn)
































0 thoughts on “Sutan Bathoegana dan Tri Yulianto Dicegah KPK ke Luar Negeri”